Tugas pokok kerja sebagai Kepala Urusan Pemerintahan (Kaur Pemerintahan) dalam pemerintahan desa meliputi:
1. Mengelola administrasi pemerintahan desa.
2. Membantu penyusunan peraturan desa.
3. Mengelola dokumen resmi dan arsip desa.
4. Mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa dan pemilihan umum lainnya.
5. Memfasilitasi hubungan antara desa dan pemerintah di tingkat lebih tinggi.
6. Memberikan layanan administratif kepada masyarakat.