TARNA
Tugas pokok kerja sebagai Sekretaris Desa adalah sebagai berikut:
- Mengelola administrasi desa.
- Mendokumentasikan dan mengarsip data penting.
- Menyusun laporan keuangan dan administrasi.
- Mendukung Kepala Desa dalam pengambilan keputusan dan perencanaan.
- Menyelenggarakan rapat-rapat desa dan memastikan kebijakan desa dijalankan dengan baik.
- Mengurus surat-menyurat dan komunikasi resmi desa.