HARMOKO
Duduk Sebagai Ketua BPD pada Periode 2018 - 2024
Tugas pokok kerja sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut:
- Memimpin rapat dan musyawarah BPD.
- Mengoordinasikan kebijakan desa dengan pemerintah dan masyarakat.
- Mewakili desa dalam berbagai forum.
- Memantau pelaksanaan program desa.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.
- Menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan desa.