HARMOKO

-
HARMOKO

Duduk Sebagai Ketua BPD pada Periode 2018 - 2024

Tugas pokok kerja sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai berikut:

  1. Memimpin rapat dan musyawarah BPD.
  2. Mengoordinasikan kebijakan desa dengan pemerintah dan masyarakat.
  3. Mewakili desa dalam berbagai forum.
  4. Memantau pelaksanaan program desa.
  5. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.
  6. Menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan desa.

Personal Details :
NIP :
-