MARTA LENA

-
MARTA LENA

Tugas pokok kerja sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan (KAUR Kesejahteraan) dalam pemerintahan desa meliputi:

1. Mengelola program-program kesejahteraan masyarakat.
2. Memberikan dukungan kepada kelompok rentan dalam desa.
3. Memonitor dan mengevaluasi kebutuhan sosial di desa.
4. Mengkoordinasikan program kesehatan dan pendidikan.
5. Memberikan bantuan kepada warga dalam hal kesejahteraan.
6. Memfasilitasi kerjasama dengan lembaga sosial dan pemerintah terkait.

Personal Details :
NIP :
-