YUYU SRIREJEKI

-
YUYU SRIREJEKI

Tugas pokok kerja sebagai Kepala Urusan Umum (KAUR Umum) dalam pemerintahan desa meliputi:

1. Mengelola aset dan inventaris desa.
2. Mengurus perijinan dan pengurusan administratif.
3. Menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat.
4. Memantau dan menjaga infrastruktur desa.
5. Membantu koordinasi acara dan kegiatan desa.
6. Menjaga ketertiban dan kebersihan desa.

Personal Details :
NIP :
-
Jabatan :
KAUR UMUM